Nagaswara Publisherindo Musik

Website Resmi Nagaswara Publisherindo Musik

Izin Lagu Nagaswara

Pemakaian Lagu Nagaswara

Menteng, Jakarta Pusat publishing@nagaswara.co.id

Office Address

  • Jl. Johar No. 4U, Menteng, Jakarta Pusat
  • publishing@nagaswara.co.id
  • (021) 3192-7138, 3192-7139

Kemenangan Lagi Syantik Lahirkan Platform Digital Cover Resmi Festival Suara

Empat tahun. Setidaknya, itulah waktu yang dibutuhkan PT. NAGASWARA Publisherindo mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono guna menggugat Gen Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta atas karya lagu “Lagi Syantik“.

Melihat lamanya proses hukum gugatan tersebut bergulir di pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung atau MA (sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2021), tentu bukan hal yang mudah untuk menguak tabir keadilan.

Lagi Syantik

Seperti diketahui, lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan Siti Badriah sempat viral di tahun 2018 yang lalu. Gen Halilintar lalu memproduksi ulang lagu tersebut dengan mengubah lirik, memproduksi serta mengkomersilkannya tanpa ijin. Padahal, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius.

Gugatan yang dilayangkan PT. NAGASWARA Publisherindo bukan semata perkara uang, tapi lebih kepada hak moral dari pencipta lagu “Lagi Syantik”. Sebagai tuan rumah, selama bertahun-tahun NAGASWARA sendiri ikut memperjuangkan hak cipta para musisinya.

Namun, babak akhir kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, justru dimenangkan oleh Gen Halilintar. Saat itu, keadilan akan Hak Cipta serasa mati. Hak Cipta tidak lagi menjadi sesuatu yang sakral sebagaimana diamanatkan undang-undang Negara Republik Indonesia.

Kita bersyukur, mata pedang hukum masih tajam dan dapat melihat dalam kegelapan. Desember akhir 2021, MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) mengabulkan gugatan PT NAGASWARA Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta lagu “Lagi Syantik“.

Kenangan di tengah masa pandemi Covid-19 itu menjadi hal terindah bagi NAGASWARA menyambut tahun 2022 ini. Lantas, apakah dengan kemenangan tersebut maka cover lagu yang diunggah di media sosial menjadi sesuatu yang horor??? Jawabannya tidak!!!

Sebaliknya, lewat kepastian hukum yang diberikan oleh MA itu,  masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menyikapi perbedaan antara mengcover lagu dan mengubah lirik sebuah lagu tanpa ijin lalu mengkomersilkannya.

FESTIVAL SUARA

Sebagai sebuah negara demokratis, kebijakan-kebijakan dari negara Republik Indonesia pada umumnya tidak pernah mengekang kreativitas seseorang. Penerbit musik/ publisher musik Indonesia tentu saja juga demikian, karena pada dasarnya bisnis inti kami adalah bisnis kreativitas.

Meski demikian, kebebasan berkreasi tetap harus memiliki batas, termasuk batas-batas normatif, yaitu batas yang digariskan oleh peraturan dalam suatu negara. Batas-batas ini dibuat untuk melindungi kepentingan pihak lain yang mungkin dapat merasakan pengaruh dari kegiatan kreatif itu.

Harus disampaikan kembali bahwa Hak Cipta adalah bagian dari Hak Milik Intelektual. Kata ‘milik’ dalam frasa itu menunjukkan bahwa hak seorang pencipta atas lagunya tidak berbeda dengan hak seorang pemilik rumah atas rumahnya.

Pemilik rumah memiliki hak mutlak untuk melakukan apapun terhadap rumahnya, termasuk memberikan izin kepada orang lain untuk masuk, menyewa, atau bahkan untuk merubah bentuk/renovasi. Oleh karena itu, kata kunci dalam penggunaan barang milik orang lain adalah IZIN.

PAMPI

PAMPI atau Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia menyambut dengan bahagia putusan majelis hakim yang terhormat dalam putusan Peninjauan Kembali no. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 yang memenangkan anggota kami PT. NAGASWARA Publisherindo.

Putusan tersebut telah dengan jelas menunjukkan bahwa Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pencipta lagu dari penggunaan sewenang-wenang pihak lain.

PAMPI harus menyikapi perkembangan teknologi dalam perspektif tersebut, perspektif perlindungan Hak dari para pencipta lagu. Perkembangan teknologi telah memudahkan penggunaan Karya Cipta, baik yang berizin maupun tak berizin.

Maraknya kegiatan cover/ menyanyikan kembali/ merekam ulang Karya Cipta milik orang lain dalam platform-platform digital dimungkinkan karena pengguna semakin mudah mendapatkan akses  ke platform-platform tersebut.

Tindakan cover/ menyanyikan kembali sebenarnya dapat dimengerti. Para kreator/ artis yang belum memiliki popularitas mungkin membutuhkan ‘jembatan’, yaitu dengan mempergunakan hasil karya orang lain yang lebih dulu populer. Kesulitan dari para kreator/ artis cover tersebut biasanya adalah:

1. Ketidaktahuan bahwa untuk menggunakan Karya Cipta orang lain harus didahului izin; atau
2. Tidak tahu prosedur perizinan lagu
Menyikapi dan merespon kesulitan dari para kreator tersebut, PAMPI bekerjasama dengan suatu platform yang bernama Festival Suara. Platform ini adalah suatu platform perizinan. Para anggota PAMPI akan mengunggah katalog lagu-lagu yang dikelola olehnya ke platform Festival Suara, sehingga para kreator dapat memilih lagu-lagu mana yang akan dinyanyikan ulang/ cover.
Para kreator/artis cover dapat mengakses www.FestivalSuara.com untuk menjadi anggota dan memilih katalog dari para publisher. Prosedur perizinan akan sangat dipermudah secara online dan laporan penggunaan akan diberikan, sehingga pertanggungjawaban kepada pencipta lagu juga dapat dipenuhi.
Semoga dengan berjalannya platform perizinan ini dapat menjadi sumbangsih kecil untuk perkembangan industri musik nasional. (PR)