Dibalik duka ada cerita indah. Setidaknya itulah yang dialami NAGASWARA Publisherindo Musik yang mewakili pencipta lagu “Lagi Syantik“, Yogi Adi Setyawan atau Yogi RPH.
Setelah empat tahun menggulirkan soal pelanggaran Hak Cipta terkait lagu milik Siti Badriah itu kepada Gen Halilintar, di tingkat Peninjauan Kembali (PK), MA akhirnya mengabulkan tuntutan NAGASWARA Publisherindo Musik.
Dalam putusan Peninjauan Kembali No. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021, majelis hakim juga mewajibkan Gen Halilintar sebagai tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta. Putusan tersebut disambut bahagia oleh Yogi RPH.
“Alhamdulillah, saya secara pribadi senang ya dengan kemenangan di tingkat PK. Walaupun seperti kata pengacara ada beberapa hal yang memang missed dikabulkan. Tapi setidaknya untuk yang ini dikabulkan. Apa yang kita upayakan bisa terjembatani dengan adanya putusan tersebut. Teman-teman juga banyak yang kasih selamat,” ujar Yogi RPH kepada NAGASWARA News di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022) kemarin.
Festival Suara
Terkait kasus yang menyita perhatian publik itu, NAGASWARA Publisherindo Musik bersama sejumlah penerbit musik lainnya yang tergabung di PAMPI (Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia) kemudian membuka kesempatan bagi user atau mereka yang ingin mengcover lagu secara resmi dengan membuat platform bernama Festival Suara.
“Simplenya, satu kali daftar atau satu kali pilih, itu semua publishing katalog lagunya bisa dicover. Bisa daftar pakai hape juga secara online. Nggak repot-repot. Di kita sekarang udah ada 12 publishing, dan akan masuk total sebanyak 22 publishing. Sementara, jumlah katalog lagunya sekitar 13 ribu lebih. Ke depan kita harapkan lebih dari 25 ribuan lagu,” terang CEO Festival Suara Bagus Trisakti dalam kesempatan yang sama.
Lahirnya platform Festival Suara juga ditanggapi positif oleh Yogi RPH sebagai salah satu pencipta lagu. Karya-karya populer Yogi mudah ditemui di berbagai platform, termasuk yang dicover para creator atau penyanyi lain.
“Festivak suara ini juga memberikan kemudahan buat mengcover lagu. Nggak seperti dulu, harus minta ijin ke saya, tapi sekarang sudah bisa lewat aplikasi dengan banyak kemudahan perijinan lainnya,” ujar Yogi RPH. (A3)