Kasus pelanggaran Hak Cipta atas lagu “Lagi Syantik” yang dialamatkan PT. NAGASWARA Publisherindo Musik kepada Gen Halilintar, telah final di tingkat Mahkamah Agung (MA).
MA lewat putusan Peninjauan Kembali no. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 mengabulkan gugatan PT. NAGASWARA Publisherindo Musik terhadap Gen Halilintar.
Aturan Hukum
Meski aturan hukum terkait cover mengcover lagu sudah jelas, tidak sedikit pihak yang masih salah kaprah. Hal tersebut diungkapkan oleh Marulam J. Hutauruk, S.H., Komisioner Bidang Hukum dan Letigasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Beberapa hari lalu saya memperhatikan ada yang menyatakan bahwa tindakan mengganti-ganti lirik sebuah lagu seacara hukum mestinya nggak apa-apa. Kalau diubah liriknya kan bisa tambah bagus? Apa iya?!”
“Bukannya mengcover, kadang tidak sebutkan siapa penciptanya, ganti-ganti lirik itu selalu menguntungkan pencipta lagu yang dicover. Apa iya?,” tulis Marulam J. Hutauruk, S.H., lewat akun Instagramnya @marulam_j_hutauruk, seperti yang dilihat NAGASWARA News, Rabu (8/6/2022).
Menurut Marulam Hutauruk yang juga dikenal sebagai advokat itu, ketentuan hukum kita justru tidak mengatakan seperti pikiran di atas. Penciptalah yang menilai perubahan itu akan merugikan kehormatan diri/ reputasinya atau tidak. Bukan orang lain.
Hak Moral
“Apalagi tindakan tidak mencantumkan nama pencipta itu juga melanggar Hak Moral pencipta (pasal 5 UU Hak Cipta). Terhadap hal ini telah dikonfirmasikan pula oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021,” lanjut Marulam.
Marulam meyertakan salinan putusan MA di atas yang tertulis; “Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan tanpa hak dan tanpa izin Penggugat telah merubah lirik dan mengakibatkan distorsi ciptaan lagu Lagi Syantik milik Para Penggugat adalah pelanggaran hak cipta/ hak moral.”
Mengambil contoh kasus yang terjadi antara PT. NAGASWARA Publisherindo Musik dan Gen Halilintar, Marulam Hutauruk juga menyertakan perbedaan isi lirik lagu asli “Lagi Syantik” ciptaan Yogi RPH & Donall dan lirik lagu serupa dengan lirik berbeda yang pernah dinyanyikan Gen Halilintar.
“Jangan distorsi (pemutar balikan fakta). Jangan mutilasi (tindakan menghilangkan sebagian ciptaan). Jangan modifikasi (pengubahan ciptaan) (pasal 5 ayat 1 e UU. 28/2014 tentang Hak Cipta),” tambah lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.
Dengan demikian, berdasarkan putusan PK MA tersebut Marulam memahami; “Terugat merubah lirik mengakibatkan distorsi (pemutar balikan fakta/ identitas ciptaan). Fakta penciptanya adalah Yogi RPH & Donall tapi seolah-olah bukan Yogi RP & Donall. Tindakan tergugat dinilai melanggar Hak Moral dan merugikan penggugat”.
Dalam postingannya itu, Marulam Hutauruk menyertakan tagar #attahalilintar #attaaaurel #nagaswara #akhki #composers #authors #musicproducer dan #publishers, agar apa yang ia tulis dapat terbagi kepada banyak orang lewat tagar-tagar pencarian tersebut.
“Saya mengucapkan selamat atas putusan PK yang memenangkan NAGASWARA,” tulis Marulam lewat pesan pendek yang dikirimkan kepada NAGASWARA News, Rabu (8/6/2022). (A3)